Dilansir dari Reuters, Kamis (26/9), Pengacara Firma Hukum Wisner Flyod Wisner menyatakan telah menyelesaikan 11 dari 17 gugatan keluarga korban terhadap Boeing. Sebagai catatan, pesawat jenis Boeing 737-Max 8 yang kecelakaan itu diketahui mengangkut 181 penumpang dan 8 awak pesawat.
Namun, Juru Bicara Boeing Gordon Johndroe menolak untuk berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun nominal ganti rugi yang diberikan kepada setiap keluarga korban akan berbeda bergantung dari kewarganegaraan, usia, status pernikahan, pendapatan, jumlah tanggungan, dan angka harapan hidup korban. Dalam hal ini, kebanyakan korban berasal dari Indonesia yang pendapatannya lebih rendah dari AS.
Kendati demikian, korban yang telah menikah dengan satu hingga tiga anak diperkirakan dapat menerima ganti rugi sekitar US$2 juta hingga US$3 juta atau sekitar Rp28 miliar hingga Rp42 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Selain dari korban Lion Air, Boeing juga menghadapi lebih dari 100 gugatan dari korban maskapai Ethiopian Airlines 737 Max yang jatuh pada Maret 2019 lalu dan menewaskan 157 penumpang dan awak di dalamnya.
Penyebab jatuhnya pesawat tersebut diduga sama dengan penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, yaitu akibat kesalahan piranti lunak armada.
Boeing sendiri berharap bisa kembali menerbangkan pesawat jenis 737 MAX kembali di AS pada awal kuartal IV tahun ini.