Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9).
Berdasarkan pantauan, pengesahan terkait RUU Ekonomi Kreatif itu dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sebagai perwakilan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk BLU untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.
Tak hanya itu, Fikri menyebut RUU ini turut mengatur bahwa kekayaan intelektual bisa sebagai jaminan. Lalu, pemerintah bisa menyediakan ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif, baik fisik maupun teknologi informasi komputer.
[Gambas:Video CNN]
Terakhir, Fikri menyatakan RUU ini mengatur mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif akan jadi bagian integral dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik pusat hingga daerah.
Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang bertindak sebagai pimpinan sidang kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan tentang RUU Ekonomi Kreatif bisa disetujui sebagai UU?," tanya Agus kepada seluruh anggota yang hadir
"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir.