Pemerintah dan DPR Pastikan RUU Pertanahan Batal Disahkan

CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2019 18:18 WIB
Pemerintah dan Komisi II DPR dipastikan menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan, dan baru akan dibahas pada periode legislatif berikutnya.
Ilustrasi lahan kosong. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Beleid itu baru akan dibahas kembali pada masa pimpinan anggota legislatif periode selanjutnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah ingin pembahasan dan pengesahan RUU ditunda karena merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Instruksi itu bahkan, sambung Sofyan, sudah disampaikan pula kepada lembaga legislatif melalui surat resmi.

"Sebagaimana yang telah disampaikan, presiden telah mendengar berbagai informasi dari masyarakat dan ada beberapa hal yang harus dilakukan, maka beliau minta RUU Pertanahan ditunda," ucap Sofyan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan penundaan pengesahan, ia mengatakan pemerintah akan menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait pasal-pasal yang sekiranya masih belum disepakati. Sofyan juga turut membuka ruang bagi para anggota DPR yang masih ingin memberi masukan terkait RUU Pertanahan.

"Dari sisi pemerintah sebenarnya draft terakhir sudah final, tapi karena banyak input dari masyarakat, maka kami akan jaring aspirasi masyarakat. Kami bisa mulai dari apa yang masih belum disepakati dan jadi input masyarakat," katanya.

Kendati menunda, namun Sofyan meminta kepada Komisi II agar bisa mengupayakan pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sebab, menurutnya, aturan hukum ini ideal untuk bisa dilanjutkan pada tahun depan.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali pun kemudian menggalang suara para anggota komisi terkait permintaan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan ditunda. "Baik ini setuju untuk ditunda?" katanya pada kesempatan yang sama.

"Setuju," seru anggota Komisi II DPR.

[Gambas:Video CNN]
"Baik, dengan ini kami resmi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan untuk periode saat ini dan di-carry over ke masa selanjutnya," sambung Zainudin.

Komisi II DPR pun turut mengamini permintaan pemerintah terkait terbukanya ruang revisi RUU Pertanahan dalam pembahasan ke depan. "Untuk pasal yang masih perlu pendalaman dan informasi yang masih berkembang maka terbuka ruang untuk bisa menyesuaikan," tuturnya.

RUU Pertanahan merupakan salah satu aturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa (24/9) lalu. RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara.

(uli/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER