Sebelumnya, HIP biodiesel digunakan untuk pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 20 persen pada minyak Solar (B20).
"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019," ujarnya.
Selain menetapkan HIP biodiesel, Kementerian ESDM juga menetapkan HIP bioetanol untuk Oktober 2019 sebesar Rp10.273 per liter. Penghitungannya menggunakan formula: (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg per liter) + US$0,25 per liter.
[Gambas:Video CNN]
"Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Agustus hingga 14 September 2019,"ujarnya.
Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).