Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan penurunan diperlukan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan pelaku usaha jasa titip (jastip). Informasi yang diterimanya, pelaku usaha jasa titipan seringkali melakukan kecurangan dengan modus pemisahan (splitting) barang ke beberapa pengiriman agar nilai barangnya tetap di bawah US$75 dan terhindar dari pengenaan bea masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar usulan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku pihaknya akan mempelajari hal tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pemerintah akan segera merevisi aturan sebelumnya dalam waktu dekat.
"Usulannya akan kami pertimbangkan," ucap dia.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan data DJBC, ada 422 kasus pelanggaran terhadap pelaku usaha yang menerima jasa titipan (jastip) sejak Januari hingga 25 September 2019. Dari penindakan ini, Heru Pambudi menyebut ada hak negara sebesar Rp4 miliar.
Pelaku usaha jastip ini menggunakan modus splitting, baik sebagai penumpang pesawat maupun pengiriman barang impor. Mereka melakukan splitting untuk menghindari batasan nilai pajak yang ditentukan oleh pemerintah.
Pembatasan pajak barang bagi penumpang pesawat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Beleid itu menuliskan bahwa untuk barang di bawah US$500 tak perlu bayar bea masuk.