Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta. Dalam tindakan terakhir yang dilakukan pada 25 September 2019 kemarin, tim Bea Cukai menemukan satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.
"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang, masing-masing orang membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," kata Heru, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang ditindak DJBC, yakni pemilik akun Instagram @titipdongkak. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha jastip ini berbelanja di Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
"Sebanyak 75 persen kasus jastip didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, dan sepatu," ucap Heru.
[Gambas:Video CNN]
Mayoritas pelaku usaha jastip ini, sambung Heru, menggunakan modus "splitting". Mereka membagi barang belanjaan di satu rombongan agar tak menembus batas nilai pembebasan yang mencapai US$500 per penumpang.
"Ini untuk mengakali batas nilai pembebasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," jelasnya.
Selain itu, beberapa pihak juga menggunakan metode lainnya, seperti menggunakan kurir dan barang kiriman. Dengan demikian, total belanjaan pelaku usaha jastip seolah-olah tak mencapai batas yang ditentukan karena dipecah ke beberapa pihak ketika sampai di bandara.