Meskipun demikian, OJK berkeyakinan semua sanksi yang dijatuhkan kepada Prasetyo tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"OJK harus menegakkan ketentuan untuk menjaga integritas pegawai untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bahkan jika ada tindakan yang memiliki potensi tindak pidana, karena OJK wajib menjaga kredibilitas sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan," katanya kepada CNNIndonesia, Minggu (29/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan saksi tersebut disertai empat konsekuensi selama masa pengenaan hukuman. Pertama, penurunan satu tingkat level jabatan dari kepala subbagian pada grade 9 dengan penghasilan sebesar Rp26,705 juta menjadi staf pada grade 6 dengan penghasilan Rp15,552 juta.
Kedua, tidak diberikan fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman. Ketiga, tidak diikutkan dalam seleksi promosi.
[Gambas:Video CNN]
Keempat, tidak diikutkan dalam program pengembangan sumber daya manusia berupa pendidikan jangka panjang S2/S3 atau peningkatan mutu ketrampilan luar negeri.
Menurut penggugat, OJK telah mengabaikan ruang/proses konseling terlebih dahulu kepada pegawai sebagai tahapan proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam aturan internal OJK sehingga ada kesempatan bagi pegawai untuk melakukan pembelaan dan menyatakan pendapatnya.
Namun, hal tersebut dibantah Sekar. Menurutnya, hukuman sudah dijatuhkan dengan mekanisme yang transparan. "Secara internal setiap tindakan dalam konteks reward and punishment kepada pegawai melalui suatu mekanisme yang jelas dan transparan, termasuk penelitian dan pembahasan permasalahan kepegawaian melibatkan berbagai pihak dan dibahas melalui Komite Etik OJK," katanya.