Kuasa Hukum OJK Rizal Ramadhani mengatakan sanksi administratif yang ditetapkan merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal. Pegawai terkait terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar ketentuan disiplin pegawai.
"OJK mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank, sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum," terang dia, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan," tegas Rizal.
Sebelumnya, OJK digugat oleh seorang pegawainya karena menjatuhkan sanksi yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif. Proses persidangan perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst dimulai Kamis (26/9) lalu di Pengadilan Negeri Jakpus.
Alasan penggugat adalah karena OJK mengeluarkan keputusan tentang penetapan sanksi bagi pegawai OJK pada 30 Juli 2018. Sanksi berupa penurunan satu tingkat jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.
Konsekuensi dari sanksi itu, antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikannya fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM, berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) atau peningkatan mutu keterampilan di luar negeri.
[Gambas:Video CNN] (bir)