Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan tersebut tengah menunggu persetujuan dan tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekarang Perpres-nya sudah siap untuk ditandatangani," katanya, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsesinya bukan 5-6 tahun, tapi belasan tahun agak panjang. Tetapi dia (swasta) tahu dari pengalaman sehingga dia berani bayar di depan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
"Kami tahu masyarakat sensitif sekali kalau utak-atik kepemilkan. Oleh karena itu, kami rumuskan skema, kami bisa mengumpulkan dana tapi kepemilkan tetap punya pemerintah," katanya.
Skema ini telah dibahas sejak 2017 silam. Namun, pemerintah belum kunjung merealisasikan aturannya hingga saat ini.
Ketua Tim Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo meyakini skema ini mampu mengurai masalah pembiayaan proyek infrastruktur. Seperti diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak mampu mendanai seluruh proyek infrastruktur.
Dalam RPJMN 2015-2019 pemerintah mencatat kebutuhan biaya infrastruktur sebesar Rp5.452 triliun. Kebutuhan investasi infrastruktur dalam RPJMN 2020-2024 meningkat menjadi Rp6.400 triliun.
"Ini menyelesaikan permasalahn pembiayaan sehingga tidak bergantuk lagi kepada APBN," tuturnya. (ulf/lav)