Dalam situs resmi sayembaraikn.pu.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan sayembara tersebut terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun non WNI dan dapat diwakili oleh perseorangan atau kelompok.
Persyaratan umum dari sayembara antara lain, peserta memiliki kompetensi/keahlian dalam bidang arsitektur. Selain itu, peserta memiliki perencanaan wilayah dan kota, dan/atau perancangan kota, serta memiliki minimal sertifikat keahlian (SKA) Madya arsitektur atau perencanaan kota yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT