Pertumbuhan ekonomi saat ini di kisaran 5 persen, dengan tingkat inflasi 3 persen. Bila dihitung, kira-kira kenaikan upah berarti sekitar 8 persen.
Formula ini tidak berubah karena pemerintah mengikuti amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia menyatakan belum ada kelanjutan pembahasan dari kajian revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, meski sudah sempat meminta masukan dari berbagai pihak. Mulai dari kementerian lain, pengusaha, hingga serikat buruh.
"Belum, masih proses panjang. Ya tuntutan bisa dipahami. Tapi biar matang, win-win untuk semua, meski win-win tidak semua happy (bahagia). Memang, kami tidak bisa buat semua orang happy," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani ingin pemerintah mengkaji ulang PP Pengupahan dan menyesuaikannya dengan kondisi sekarang. Ia mengaku tak khawatir jika memang ada tambahan indikator dalam menentukan besaran kenaikan gaji sesuai permintaan kaum buruh.
"Lihat nanti, pasti kan ada dasarnya. Misalnya buruh minta naik Rp10 juta, ya itu pasti harus ada dasarnya pasti dilihat lagi didiskusikan lagi," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)