Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Diketahui, harga garam petani kerap bergejolak.
Nah, dalam rapat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, ada masukan dari petani agar pemerintah ikut hadir menjaga stabilitas harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemendag 'Cium' Kebocoran Impor Tekstil |
Dengan masuknya garam sebagai bahan pokok, Suhanto berharap, harga garam di tingkat petani bisa lebih stabil. Dengan demikian, petani mendapat kepastian harga ketika memproduksi garam.
"Dengan kepastian harga, maka mereka akan berlomba-lomba untuk memproduksi garam. Jadi, tidak tergantung dengan barang impor," imbuh dia.
"Untuk menentukan harga kami harus kaji dan menelusuri secara detail, kami akan turunkan tim ke seluruh sentra industri garam," katanya.
Pemerintah, tambah Suhanto, setidaknya butuh gambaran terkait biaya produksi garam di tingkat petani. Setelah itu, pemerintah akan mempertimbangkan harga yang tepat dan layak bagi petani.
"Kami akan ambil harga rata-rata. Kami minta masukan dari semua, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga. Kami kaji betul jangan sampai salah menentukan harga," pungkas Suhanto.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)