Hanya saja, kalau dilakukan dalam kondisi seperti sekarang ini, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah bisa merugikan pengusaha kecil. Pasalnya, data PP Muhammadiyah, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah.
Minyak goreng tersebut diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggar mengatakan pemberlakuan kebijakan larangan edar minyak goreng tidak akan dilakukan dengan masa transisi. Artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu dalam penerapan kebijakan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Pelatihan
Anwar mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan larangan tersebut. Sebelum memberlakukan larangan edar, pihaknya meminta pemerintah melihat kembali dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha mikro dan kecil.
Industri kelas tersebut menurutnya akan banyak yang gulung tikar akibat kebijakan tersebut. Ketika banyak usaha minyak goreng curah yang gulung tikar, banyak masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan.
Anwar menyarankan agar sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah bisa menginvetarisir secara cermat produsen minyak curah yang ada. Setelah diinvetarisir, pengusaha tersebut diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka meningkat dan bisa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
"Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan," katanya.
(antara/agt)