Salah satunya adalah Dedi Paryadi, salah satu pedagang gorengan yang biasa berjualan di wilayah Jakarta Pusat. Ia keberatan dengan rencana pelarangan edar tersebut.
Pasalnya, sebagai pedagang ia merasa keberadaan minyak goreng curah lebih menguntungkan. Maklum, jika dibandingkan dengan minyak goreng kemasan, harga minyak goreng curah cenderung lebih murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesehariannya, Dedi mengaku menggunakan 2 setengah liter minyak curah seharga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu untuk berdagang gorengan per hari. Dedi mematok harga Rp1.000 untuk satu buah gorangan yang ia jual.
Dengan patokan harga tersebut, Dedi mengaku penjualannya masih kerap kurang stabil. Ia kemudian berharap pemerintah mengurungkan niat menetapkan peraturan tersebut "Ya kalau bisa lebih baik dibatalkan. gak cuma saya, saya rasa pedagang lain pun sulit kalau benar terjadi (peraturan)," Ucapnya.
"Mending gak usah deh, kalau gitu namanya nyusahin pedagang mas, apalagi yang dagangannya goreng-gorengan, bukan cuma kita aja," Kata Sutrisno.
Sutrisno kemudian merasa heran dengan rencana larangan tersebut. Pasalnya, ia mengaku selama ini tidak pernah ada keluhan terkait kesehatan dari para pembeli yang mengonsumsi gorengan buatannya.
"Gak pernah ada (keluhan), saya sudah delapan tahun jualan gak pernah ada (keluhan), sehat-sehat aja kok yang beli," ungkap Sutrisno.
[Gambas:Video CNN]
Sutrisno kemudian menuturkan pendapatnya agar pemerintah memberikan kompensasi dengan menyediakan minyak goreng bersubsidi khusus para pedagang apabila peraturan tersebut dijalankan.
"Kalau memang harus begitu, ya kasih kita (pedagang) gantinya. Minyak subsidi gitu, yang harganya sama seperti minyak biasa (curah), yang murah," imbuh Sutrisno.
Sementara itu, terdapat beberapa pedagang yang ternyata belum mengetahui rencana peraturan pemerintah tersebut. Saat mereka mengetahui informasi terkait larangan minyak curah, reaksi para pedagang gorengan mayoritas sama; menolak, dan berharap pemerintah membatalkan rencana larangan tersebut.
"Saya gak tahu (infonya), tapi kalau itu benar bakal kacau itu pasti. Mudah-mudahan dibatalin," Ungkap Jayadi, salah seorang pedagang gorengan.
"Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah," kata Enggar di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Enggar mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki masa transisi, artinya, tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Enggar mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi.
Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg.