"(Divestasi) Vale Indonesia, Inalum sudah ditunjuk. Sudah selesai," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (7/10).
Menurutnya, penunjukan itu sudah dilakukan melalui pengiriman surat oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hanya saja, Bambang tak menyebut nilai valuasi dari pelepasan 20 persen saham Vale Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tahap berikutnya) pokoknya urusan Inalum. (Secara b to b) Iya," ujar Bambang.
Namun, mengacua pada amandemen kontrak karya pada 2014 lalu, Vale Indonesia telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada era 90-an di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, perusahaan masih memiliki kewajiban melepas sisa 20 persen sahamnya pada Oktober 2019.
Pasal 2 Ayat 5 menyebutkan bahwa divestasi Vale Indonesia perlu ditawarkan ke pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lalu ke badan usaha swasta nasional. Namun, jika tak ada yang mau mengambil saham Vale Indonesia, maka rencana divestasi bisa saja ditunda ke tahun berikutnya.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)