"Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10).
Sebelumnya menteri perdagangan menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengakui pelarangan memang dilakukan dengan tujuan bagus karena ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Hanya saja, kalau dilakukan dalam kondisi seperti sekarang ini, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah bisa merugikan pengusaha kecil. Pasalnya, data PP Muhammadiyah, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah.
[Gambas:Video CNN]
Minyak goreng tersebut diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil. "Kebijakan ini jelas-jelas akan menguntungkan usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil," katanya.
Mendag Enggar membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah ingin melindungi masyarakat.
Enggar menjelaskan secara definisi, minyak curah diproduksi produsen minyak goreng dengan turunan dari CPO. Minyak tersebut telah melewati proses refining, bleaching dan deodorizing di pabrikan.
Selama ini, minyak tersebut didistribusikan dengan menggunakan mobil tangki melalui drum di pasar. Kementerian perdagangan menyatakan distribusi minyak goreng curah yang biasanya dengan wadah terbuka tersebut rentan.
Minyak bisa terkontaminasi air dan binatang. Bukan hanya itu saja, minyak curah juga rentan dioplos dengan minyak jelantah.
"Karena ada risiko itu, maka kami mendorong perusahaan wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk yang higienis serta bebas pengoplosan," katanya.