Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan salah satu landasan hukum yang dibutuhkan adalah UU Fintech. Tanpa beleid tersebut, katanya, sulit bagi industri melindungi bisnisnya sendiri.
"Kami butuh dasar yang paling kuat. Kalau tidak ada UU, ya tidak bisa lindungi diri sendiri dari praktik-praktik ilegal, karena tidak ada dasar hukum," ucap Tumbur, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini penting karena ada uu perbankan, lalu ada uu pasar modal. Nah fintech belum dan ini kan bisa diatur," ujar Tumbur.
Sejauh ini, Tumbur menyebut sudah membicarakan usulannya kepada OJK. Kendati begitu, ia belum bisa berspekulasi lebih kapan usulannya bisa menjadi pembahasan di pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
[Gambas:Video CNN]
"DPR baru dilantik, kami sudah kajian apa-apa saja yang dibutuhkan untuk bisa disampaikan ke legislatif untuk bisa dirumuskan," pungkasnya.
Sebagai informasi, bisnis fintech P2P lending saat ini diatur oleh OJK, khususnya dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.