Jokowi Ciptakan Pulau Karantina Demi Sapi Impor Sehat

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 19:47 WIB
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Pulau Karantina untuk mencegah penularan penyakit hewan impor.
Ilustrasi. (Foto: (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tentang Pulau Karantina.

Pulau Karantina adalah pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang ditimbulkan oleh ternak ruminansia indukan.

Mengacu pada aturan tersebut, ternak ruminansia indukan adalah ternak betina bukan bibit yang digunakan untuk pengembangbiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bab penjelasan, pemerintah mengatakan Indonesia bisa memasukkan ternak ruminansia indukan dari suatu negara asalkan telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan.


Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lebih lanjut, arus ternak yang masuk itu harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan.

Alasannya, Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan konsumsi daging, khususnya daging sapi sehingga masih diperlukan impor sapi.

Pada prinsipnya, Pulau Karantina bertujuan memastikan bahwa ternak ruminansia indukan yang memiliki risiko tinggi telah bebas dari penyakit hewan menular sebelum didistribusikan ke Indonesia.

"Dengan keberadaan Pulau Karantina ini memungkinkan pemasukan ternak ruminansia Indukan yang berasal dari zona dalam suatu negara yang berbeda status kesehatannya dengan Indonesia," demikian bunyi aturan tersebut.

Ketentuan Masuk

Regulasi ini mengatur beberapa hal, meliputi ketentuan masuknya ternak ruminansia indukan, kriteria dan penetapan Pulau Karantina. Selain itu, ada pula prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina, dan tindakan karantina.

Pada Pasal 3 disebutkan jika ternak ruminansia indukan yang masuk ke Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner sesuai dengan ketentuan badan kesehatan hewan dunia serta diakui oleh otoritas veteriner nasional.


Saat ini, pemerintah belum menentukan lokasi yang ditetapkan sebagai Pulau Karantina. Penetapannya sendiri diatur dalam Bab III aturan itu yakni tentang kriteria dan penetapan Pulau Karantina.

Pasal 11 merincikan pulau atau lokasi dapat ditetapkan sebagai Pulau Karantina harus memenuhi empat kriteria.

Pertama, terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang ditularkan melalui ruminansia. Kedua, memiliki lahan sumber pakan hijau dan sumber air bersih. Ketiga, daerah bebas banjir. Keempat, memiliki kesesuaian dengan tata ruang.

Untuk menentukan Pulau Karantina pemerintah akan melakukan studi kelayakan oleh tim khusus. Nanti, tata cara studi kelayakan bakal diatur dalam Peraturan Menteri.

[Gambas:Video CNN] (ulf/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER