Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan evaluasi institusional lebih baik dibanding menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional seperti yang direncanakan saat ini.
"Jangan jadikan (masyarakat) kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan peserta yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi," jelas Alamsyah dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alam, pihak terkait perlu hati-hati menerbitkan kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang-Undang.
Anggota Ombudsman ini mengingatkan agar Dirut BPJS berhati-hati. "Jangan karena Pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya.
Alamsyah menilai negara manapun dengan penopang lapangan kerja di sektor informal akan menghadapi masalah dalam pengoleksian iuran.
Di Indonesia, lanjut dia, tak ada opsi lain bagi warga untuk bertahan hidup di sektor informal, namun tak masuk kategori miskin. Alhasil, mereka tak bisa menerima manfaat jaminan kesehatan, kecuali melalui skema mandiri. Sebagian dari mereka adalah kelompok masyarakat rentan.