OJK Sebut Baru Satu Fintech Urun Dana Yang Berizin

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 20:58 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru satu penyelenggara fintech urun dana yang sudah mengantongi izin yakni PT Santana Daya Inspiratama.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru satu penyelenggara fintech urun dana (equity crowd funding) yang sudah mengantongi izin, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara). Izin dari OJK itu diperoleh perusahaan pada September 2019 lalu.

Sementara, 10 penyelenggara fintech di bidang urun dana belum mengantongi izin dari OJK.

"Yang 10 fintech lainnya masih dalam proses (perizinan), dan belum beroperasi," kata Fakhri seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perizinan fintech urun dana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. Dengan izin, Fakhri berharap dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penyelenggara fintech urun dana, pemodal, dan penerbit.

Sebagai catatan, fintech urun dana beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara.

Penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan.

Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.

Sementara, penyelenggara harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar. Dalam kepemilikan saham penyelenggara, OJK membatasi kepemilikan asing sebanyak maksimal 49 persen.

Layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham melalui fintech urun dana wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidental ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK.

Penerbit saham dalam urun dana ini juga dibatasi maksimal untuk menawarkan sahamnya seharga Rp10 miliar dalam jangka waktu penawaran 12 bulan. Penerbit juga dilarang menawarkan sahamnya lebih di satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

Adapun untuk pemodal di penyelenggara urun dana, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp500 juta setahun.

Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya.
[Gambas:Video CNN] (antara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER