"Bertahap, semua akan berjalan bertahap. Tunggu saja," ucap Luhut, Jumat (11/10).
Saat ini, ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Malaysia dan Singapura. Hal ini terjadi karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) terbentuk sebelum Indonesia merdeka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Luhut menyatakan sudah ada kerangka negosiasi untuk ruang kendali udara antara Indonesia dan Singapura. Namun, ia tak menjelaskan detail terkait isi dari negosiasi tersebut.
"Sekarang negosiasi sedang berjalan. Tunggu saja, bertahap," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Kesepakatan itu terjadi pada 12 September 2019 kemarin. Kemudian, pada 7 Oktober 2019 lalu tim teknis dari masing-masing negara telah bertemu.
"Kami harapkan kesepakatan bisa dicapai dalam waktu dekat. Setelah puluhan tahun dari 1946, sekarang ini baru terlihat tingkat kemajuannya," terang Luhut.
Ia tak menampik perkembangan dari negosiasi begitu lama lantaran perlu memberikan solusi yang menguntungkan untuk kedua belah pihak. Dengan begitu, selalu ada perbaikan dokumen atau penawaran dari setiap negosiasi yang dilakukan.