Polemik Obat Kanker Usus Besar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

IKABDI | CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2019 18:10 WIB
Peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan kesulitan mendapatkan obat kanker usus besar setelah tidak lagi dijaminkan.
Ilustrasi obat. (morgueFile/mconnors)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta BPJS Kesehatan mengaku kesulitan mendapat obat kanker usus besar, yakni bevacizumab dan cetuximab, setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapusnya dari daftar obat yang ditanggung BPJS mulai Maret lalu.

Hal ini dituturkan Husain Nurisman di acara Insiders di CNN Indonesia TV.

Pria 46 tahun itu merupakan penyintas kanker usus besar yang membutuhkan obat untuk terapi penyembuhan. Husain yang masih menggunakan obat cetuximab menyebut aturan pemerintah bukanlah langkah yang tepat karena penderita kanker usus besar masih membutuhkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Tahun] 2017 cetuximab masih ditanggung, memang harganya cukup mahal. Tapi kok sekarang dihilangkan, padahal itu obat terbaik yang diberikan dokter. Bukan masalah obatnya, tapi sediakan penggantinya. Selama ini Kemenkes hanya bilang ada obat pengganti tapi tidak bisa jawab obatnya apa. Pemerintah melakukan sesuatu tanpa memberikan solusi," sesal Husain.

Kemenkes sebelumnya menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Penghapusan yang berlaku 1 Maret 2019 lalu tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018.

Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Menurut Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek pada awal Agustus, keputusan diambil karena hasil studi menemukan bahwa obat kanker usus yang dihapus tersebut tidak benar-benar efektif meningkatkan kualitas hidup pasien.

Beberapa waktu lalu, DPR sendiri telah merekomendasikan untuk meninjau ulang penghapusan tersebut.

Seruan IKABDI

Sekjen perhimpunan dokter spesialis bedah digestif (IKABDI) dr. Hamid Rochanan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada semua klinisi untuk tetap meresepkan obat sesuai indikasi.

"Penundaan ini telah memperparah kondisi penyakit pasien dan membahayakan nyawa pasien kanker usus besar yang berhak mendapatkan pengobatan tersebut. Keputusan pencabutan kedua obat itu tentunya sangat memberatkan pasien dan keluarga pasien, mengingat kondisi penyakit membutuhkan terapi target dengan segera dan belum ada obat lain yang dapat menggantikannya," ujar dr. Hamid dalam acara Insiders tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Cancer Information Support Centre (CISC) Aryanti Baramuli mengatakan perlunya sosialisasi ke masyarakat untuk mengetahui risiko kedua obat saat ini tidak lagi dijaminkan.

"Selama ini pasien penderita kanker usus besar sudah biasa menggunakan kedua obat tersebut dan dinilai efektif. Ketika obat tersebut ditolak oleh farmasi saat pasien ingin menebusnya, maka pasien akan kaget dan bingung. Menurut kami sangat diperlukan sosialisasi oleh Kemenkes melalui surat resmi kepada rumah sakit, sehingga hak pasien kanker usus besar untuk mendapatkan layanan jelas dan terpenuhi," ujar Aryanti.

Senada, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa Kemenkes harus segera mengeluarkan surat resmi yang menyatakan pembatalan pencabutan kedua jenis obat tersebut dari BPJS agar rumah sakit memiliki pegangan.

"BPJS pasti akan berpegang pada keputusan Menkes sehingga sangat diperlukan kalau Kemenkes segera mengeluarkan surat resmi. Mengacu pada UU SJSN Pasal 22 ayat 1, sangat jelas menyatakan bahwa obat dijamin oleh BPJS dengan indikasi medis. Jangan hanya karena defisit BPJS lantas mengorbankan hak pasien atas pelayanan yang sudah diamanatkan undang-undang. Kalau defisit harusnya dicari solusinya, jangan mengorbankan atau mengurangi manfaat peserta BPJS," ujar Timboel. (fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER