Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mencatat setidaknya pemerintah sudah melakukan 406 penindakan dengan nilai ekonomi mencapai Rp138,11 miliar pada Januari-September 2019. Jumlah itu hampir mendekati jumlah penindakan yang telah dilakukan pemerintah tahun lalu, 430 penindakan dengan nilai mencapai Rp171,34 miliar pada 2018.
"Itu semua TPT yang berhasil kami tindak, jadi di semua lini di pelabuhan, bandara, PLB (Pusat Logistik Berikat). Kalau nakal, ya kami tindak," ujar Heru di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Penusukan Wiranto Bikin Luhut Lebih Waspada |
Lebih lanjut, Heru mengatakan pemerintah akan terus menggalakkan penindakan dan pengawasan agar kebocoran impor TPT dapat ditekan. Selain itu, pemerintah akan membentuk satuan petugas (satgas) untuk mengurangi kebocoran impor TPT ke depan.
Satgas tersebut terdiri dari sinergi antara DJBC, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Kementerian Perdagangan, hingga asosiasi dan pelaku usaha TPT. Bahkan, satgas juga akan mengawasi PLB yang saat ini berjalan dengan mekanisme pelaporan mandiri (self declare) atas kegiatan impor yang dilakukan oleh pelaku usaha TPT.
Selain melakukan penindakan di lapangan, katanya, pemerintah juga akan mengecek kepatuhan administrasi importir TPT. Misalnya, turut melihat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak dari importir.
Di sisi lain, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberi insentif bagi importir yang tidak nakal. Misalnya, memberikan fasilitas pengurangan bea masuk. "Kami ingin ada level of playing field yang, supaya semuanya menjadi importir baik," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan kementerian juga mencabut izin impor satu dari 21 pemegang angka pengenal impor produsen (API-P) yang tengah diawasi. Izin tersebut dicabut karena pemegang API-P yang bersangkutan terbukti melakukan pemindahtanganan bahan baku yang diimpor.
Selain itu, kementeriannya akan pula merevisi Permendag Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberlakukan dua lampiran.
Lampiran pertama untuk kategori A, pemerintah mewajibkan importir memegang Persetujuan Impor (PI). Lampiran kedua untuk kategori B, di mana importir tidak perlu memiliki PI, namun cukup memegang Laporan Surveyor (LS).
"Kami akan ubah lampiran yang B jadi wajib PI, sehingga tidak ada yang bisa masuk tanpa persetujuan impor. Minggu depan akan keluar (revisinya) sebelum pergantian kabinet (pemerintahan)," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)