Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun aturan untuk mewujudkan pelarangan tersebut.
"Sekarang kami sedang membuat peraturan menteri dari KM 92 sampai KM 100 di Tol Cipularang, angkutan galian C tidak boleh melintas," katanya seperti dikutip dari Antara, akhir pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecelakaan banyak melibatkan truk yang membawa galian C, bahan keramik dan sebagainya. Kami akan keluarkan," katanya.
Budi mengatakan dengan larangan tersebut nantinya truk galian C harus keluar dulu di kilometer tersebut, baru kemudian boleh masuk kembali ke tol.
[Gambas:Video CNN]
(antara/agt)