Kemenhub akan Larang Truk Galian Lewat Tol Cipularang

CNN Indonesia
Senin, 14 Okt 2019 11:46 WIB
Kemenhub akan melarang truk galian melintasi KM 92 sampai KM 100 Tol Cipularang mulai 2020 demi mengurangi kecelakaan.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menyatakan akan melarang truk galian pengangkut batu, pasir dan sebagainya melintas di KM 92 sampai KM 100 Tol Cipularang. Larangan rencananya akan diterapkan mulai 2020 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun aturan untuk mewujudkan pelarangan tersebut.

"Sekarang kami sedang membuat peraturan menteri dari KM 92 sampai KM 100 di Tol Cipularang, angkutan galian C tidak boleh melintas," katanya seperti dikutip dari Antara, akhir pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan larangan diberlakukan karena banyak kecelakaan di ruas tersebut yang melibatkan angkutan barang, terutama truk galian C. Kecelakaan terjadi karena banyak truk yang melanggar aturan batas muat kendaraan. 

Kecelakaan terbaru terjadi di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Akibat truk yang melanggar batas muat kendaraan, 21 kendaraan mengalami kecelakaan beruntun. 

Kecelakaan mengakibatkan delapan orang tewas.

"Kecelakaan banyak melibatkan truk yang membawa galian C, bahan keramik dan sebagainya. Kami akan keluarkan," katanya.

Budi mengatakan dengan larangan tersebut nantinya truk galian C harus keluar dulu di kilometer tersebut, baru kemudian boleh masuk kembali ke tol.

[Gambas:Video CNN]

(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER