"Kewajiban bersertifikat halal berlaku bagi produk yang beredar dan masuk ke Indonesia," ujar Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).
Lukman menjelaskan sertifikasi halal bagi produk impor nantinya bersifat resiprokal alias saling berbalas antara Indonesia dengan negara mitra dagang. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, ia belum bisa menentukan kapan sekiranya sertifikasi halal perdana mulai dilakukan. Ia hanya menekankan bahwa sertifikasi tetap akan dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam aturannya, pemerintah menetapkan bahwa sertifikasi produk makanan dan minuman berlangsung mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sementara produk non makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2021 sesuai karakteristik produknya.
"Selama masa penahapan bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal itu masih boleh beredar, penindakan baru akan dilakukan ketika sudah lima tahun. Lalu, penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajibannya sudah dilakukan," katanya.
Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.