Hanif 'angkat tangan' karena kenaikan yang ia tetapkan telah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP merujuk pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan patokan kedua indikator, tercatat besar kenaikan UMP 2020 mencapai 8,51 persen. "Saya sebagai menteri ketenagakerjaan hanya menyampaikan data, jadi bukan saya yang mutusin. Wong sudah aturannya begitu, ini relatively win-win," ungkap Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen |
Sebelumnya, Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Dalam surat itu, Hanif meminta setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang.
Persentase UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu berasal dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)