EKOPEDIA

Mengenal Kewajiban Sertifikat Halal

tmy | CNN Indonesia
Minggu, 20 Okt 2019 08:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban diberlakukan untuk melaksanakan amanat UU Jaminan Produk Halal.

Dengan kewajiban tersebut, semua produk makanan dan minuman yang beredar di dalam negeri wajib mencantumkan sertifikat halal.
 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER