Informasi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya akhir pekan kemarin, ia mengatakan ketidaksiapan tersebut tercermin dari beberapa gambaran. Pertama, kondisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meskipun kewajiban sudah diberlakukan, di PTSP tidak ada form informasi dan maupun pendaftaran untuk mengurus sertifikat halal. Kedua, juga bisa dilihat dari website lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat, tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan persyaratan hanya dicantumkan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) meski sertifikasi halal juga diwajibkan bagi UKM," katanya seperti dikutip dari pernyataan tersebut, Senin (21/10).
Kepala BPJPH Soekoso enggan memberikan jawabannya terkait ketidaksiapan tersebut. Tapi, ia mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik pelaksanaan kewajiban sertifikat halal.
"Warga negara punya hak menyampaikan pendapat," katanya singkat.
[Gambas:Video CNN] (hans/agt)