Selain wamen, para menteri juga dibantu oleh deputi masing-masing kementerian dalam menjalankan tugasnya. Baik wamen maupun deputi memiliki tugas tersendiri dalam membantu menyelesaikan tugas menteri.
Pemerintah mengatur tugas Wamen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Sedangkan kewenangan deputi kementerian diatur terpisah untuk tiap kementerian melalui Perpres. Jumlah deputi pun berbeda untuk tiap-tiap kementerian sesuai kebutuhan masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tugas dan wewenang deputi diatur dalam perpres untuk masing-masing kementerian. Sebagai contoh, tugas Deputi Kementerian BUMN diatur dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian BUMN.
Selanjutnya, regulasi itu juga mengatur tugas dan wewenang masing-masing deputi. Sebagai contoh, tugas Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media dicantumkan dalam Pasal 15. Dalam pasal tersebut dinyatakan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media.
Pada pasal selanjutnya, fungsi deputi kembali dirinci. Salah satu fungsi adalah perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan BUMN di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media.
"Kalau wamen tidak ada jabatan dalam struktur organisasi, dia hanya melekat di tubuh menteri sebagai wakil," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, tugas deputi diatur berdasarkan bidang masing-masing dalam sebuah kementerian. Misalnya, deputi bidang keuangan, bidang administrasi, dan lainnya.
"Kalau deputi memiliki jabatan eselon," imbuhnya.
Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada tumpang tindih lantaran tugas wamen diatur secara khusus oleh menteri. Sedangkan deputi menjalankan tugas masing-masing bidang. (ulf/lav)