Dihimpun dari website resmi ADB, pinjaman tersebut diberikan guna mendukung reformasi manajemen pengeluaran fiskal dan publik, serta meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan infrastruktur.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan lebih lanjut mengenai pinjaman berbasis kebijakan (policy based loan) ini kepada rekan wartawan ketika ditemui di kantornya, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loan-nya itu diberikan dengan adanya perbaikan kebijakan di Indonesia. Kita mendefinisikan sendiri, menurut kita kebijakan yang lebih baik seperti ini. Terus kemudian kita upayakan supaya peraturan-peraturan yang terkait," ujarnya.
"Kita di-support buat research-nya. Kemudian kita masukkan dalam aturan-aturan kita. Bisa aja kita dibantu melihat kondisi negara lain. Kita bisa dibantu melihat perbandingan internasional. Jadi tergantung expertise-nya dari ADB yang ditawarkan apa," tambah Suahasil.
ADB sudah sejak 2001 berpartisipasi dalam manajemen keuangan dan pengeluaran publik di Indonesia. Namun secara spesifik Program Manajemen Pengeluaran Fiskal dan Publik (FPEMP), yang di mana pinjaman ini diberikan, pertama kali disetujui ADB pada September 2016.
Subprogram ini mendukung upaya pelaksanaan reformasi belanja publik terkait SDG, termasuk adaptasi iklim, bantuan sosial, dan program aktivasi pasar tenaga kerja.
Selain itu, juga mendukung reformasi transfer fiskal ke pemerintah daerah, termasuk dengan menjadikannya lebih berbasis kinerja, guna meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat penyampaian layanan di tingkat lokal.
Sedangkan dua subprogram sebelumnya mendanai upaya-upaya untuk memetakan pengeluaran jangka menengah pemerintah terkait dengan target menengah nasional.