Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengungkapkan kenaikan tarif tol sudah sesuai dengan perjanjian pengusahaan.
"Kalau yang sekarang baru jadi satu (Jakarta-Tangerang), yang sekarang dalam proses Tol Jagorawi sama Tol Makassar," ujarnya, Selasa (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 per 20 September 2019, tarif baru akan naik berkisar Rp500 hingga Rp2.000.
[Gambas:Video CNN]
Danang bilang ruas tol tersebut telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga tarifnya layak dilakukan penyesuaian. SPM, lanjutnya, merupakan pertimbangan utama dalam penyesuaian tarif.
"Kalau misal SPM itu ada yang belum terpenuhi mungkin kami bisa dilaporkan. Tetapi, sejauh yang kami lihat untuk Tomang sudah sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal, sehingga mereka punya hak," paparnya. (ulf/lav)