Dalam Perpres tersebut, iuran kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi 42 ribu per peserta per bulan, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari 80 ribu menjadi 160 ribu. Tarif baru itu berlaku per 1 Januari 2020.
Menurut Said, pemerintah harus sadar iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk masyarakat yang mengambil iuran kelas 3 harus membayar Rp210 ribu per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Said menyebut ribuan buruh juga menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015.
Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10%-15%. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup laik yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Menurut Said, ribuan buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh. Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan.
"Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/lav)