Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengungkap selain 374 kontainer limbah yang dikembalikan, terdapat 210 kontainer yang masih dalam proses pengembalian.
"Dari keseluruhan, 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan rincian sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor. Sebanyak 532 kontainer berada di Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.
Dari 316 kontainer, 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memastikan kebijakan reekspor atas impor limbah yang terbukti terkontaminasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dikutip dari Antara, pelaksanaan reekspor tersebut mengacu pada Permendag nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention.
Heru menegaskan penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antarinstansi.
(age)