Dilansir dari Antara, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Hanson melakukan penghimpunan dana masyarakat sejak 2016. Padahal kegiatan penghimpunan dana hanya boleh dilakukan industri jasa keuangan yang telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tongam mengungkap Hanson tidak memiliki izin selayaknya perusahaan jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah panggil Hanson. Kami minta Hanson membawa rencana tindak lanjut pengembalian dana investasi tersebut di pertemuan berikutnya," ujar Tongam.
Menurut Tongam, dari pemeriksaan sementara, Hanson menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi kepada masyarakat yakni pada kisaran 10-12 persen.
"Dana itu kemungkinan untuk ekspansi perusahaan. Namun investornya adalah individu, tidak ada korporasi," kata Tongam.
Hanson merupakan perusahaan properti terbuka dengan kode emiten MYRX. Awal mula pengungkapan dugaan pelanggaran ini adalah temuan dari pengawas pasar modal OJK. (antara/age)