PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Ida, peraturan kenaikan UMP sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan para pekerja. "Kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," tutur Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ada beberapa skema yang kami diskusikan lebih jauh," jelasnya.
Ke depan, Ida menyatakan pihaknya bakal meninjau kembali PP 78/2015. Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun sekali. PP 78/2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan.
Seluruh provinsi akan mengumumkan kenaikan UMP 2020 secara serentak hari ini, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan nilai UMP yang akan diumumkan adalah Rp4,2 juta.
"lnsyaallah besok (Jumat, 1/11) diumumkan. Besarannya sekitar segitu (Rp4,2 juta)," kata Andri di DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10).
Sebelumnya, Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, mengeluarkan Surat Edaran B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
[Gambas:Video CNN]
Dalam surat itu, Hanif meminta setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang.
Persentase UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu berasal dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. (fra/bir)