Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11). Ia melanjutkan pembahasan sedang dilakukan dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L).
"Sedang kami bahas (untuk sanksi). Misalnya, untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) nanti syaratnya harus bayar asuransi, lunasi BPJS dulu," ucap Fahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Fahmi menyatakan inpres itu nantinya bisa menjadi jaminan bagi BPJS Kesehatan agar peserta yang menunggak tak semakin menggunung setelah pemerintah mengerek iuran bagi peserta mandiri mulai tahun depan. Nantinya, manajemen juga akan menggunakan cara halus kepada peserta yang terdeteksi melakukan penunggakkan.
Dalam hal ini, ia tak menampik mengenai potensi kenaikan peserta yang nonaktif karena kenaikan iuran, khusus di segmen peserta mandiri. Sementara, kalau pun memang ada yang turun kelas, Fahmi optimistis dampaknya tak negatif terhadap keuangan BPJS Kesehatan.
Sebab, penurunan kelas juga akan dibarengi dengan jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap. Logikanya, semakin rendah kelas mandiri yang dipilih, maka beban biaya yang digelontorkan BPJS untuk rawat inap juga semakin murah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat mulai tahun depan.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019. Kemudian, iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa juga mulai naik 1 Oktober 2019.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)