Penetapan harga migas itu diberlakukan pada 11 kabupaten/kota berdasarkan hasil Sidang Komite terakhir.
Ini terdiri dari harga untuk Rumah Tangga (RT) 1 dan Pelanggan Kecil (PK) 1. Harga yang dimaksud adalah Rp4.250/m3, atau lebih murah dari harga pasar LPG 3 kg yakni Rp4.511/m3 sampai dengan Rp6.266/m3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyampaikan sebelum ditetapkan dalam Sidang Komite, telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan dan konsultasi publik yang melibatkan Kementerian ESDM, pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat.
Dengan penetapan harga jual itu, kata Ifan, BPH Migas sudah menetapkan harga jargas di bawah harga pasar LPH 3 kg dan 12 kg untuk 50 kabupaten/kota.
BPH Migas menyatakan total penerima manfaat jargas mencapai 564.445 sambungan rumah (SR) pada tahun ini dari target RUEN sampai dengan 2025 sebanyak 4,7 juta SR.
"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas" tegas Ifan.
Ifan menuturkan selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman dan efisien. Selain itu, kata dia, ramah lingkungan dan punya kualitas layanan baik.
Kabupaten/Kota yang ditetapkan harga jargas:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat,
2. Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
3. Kabupaten Karawang, Jawa Barat,
4. Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,
5. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
6. Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,
7. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
8. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,
9. Kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan,
10. Kota Dumai, Riau
11. Kota Jambi, Jambi (asa)