Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya tengah merumuskan agar harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil bisa ada penyeragaman di semua wilayah dengan tetap memperhatikan tiga pilar kepentingan, yakni masyarakat, pemerintah, dan badan usaha.
"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas," ujar Ifan melalui keterangannya, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan, dan keandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan," ujarnya.
Ini terdiri dari harga untuk Rumah Tangga (RT) 1 dan Pelanggan Kecil (PK) 1. Harga yang dimaksud adalah Rp4.250/m3, atau lebih murah dari harga pasar LPG 3 kg yakni Rp4.511/m3 sampai dengan Rp6.266/m3.
Sedangkan untuk RT 2 dan PK 2 harga jargas sebesar Rp6.000 atau lebih murah dari pasar gas LPG 12 kg yang berkisar Rp9.398-Rp12.531.
Berikut kabupaten/kota yang ditetapkan harga jargas:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat,
2. Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
3. Kabupaten Karawang, Jawa Barat,
4. Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,
5. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
6. Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,
7. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
8. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,
9. Kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan,
10. Kota Dumai, Riau
11. Kota Jambi, Jambi