"Iya dong (disubsidi), tapi itu kemauan dan keinginan kita semua, coba yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepet-cepet," kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Terawan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III. Ia belum bisa memastikan kapan keputusan soal subsidi ini ditetapkan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Dalam Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang baru dan berlaku pada Januari 2020. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.
Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.
Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar.