Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
"Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0 per ton untuk periode November 2019," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Iran Temukan Ladang Minyak Raksasa Baru |
Ia menjelaskan peningkatan harga acuan dan HPE biji kakao disebabkan oleh menguatnya harga internasional.
Kendati demikian, peningkatan tersebut tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Lebih lanjut, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK 010/2017.
[Gambas:Video CNN] (sfr)