Pencabutan izin usaha BPR Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur. Pencabutan terhitung sejak 11 November 2019.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengungkapkan, sebelumnya BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019. Hal itu menyusul rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr)