Menurut Muhadjir, usulan tersebut sejatinya sah-sah saja ada dan bukan tidak mungkin dilakukan. Namun, ia ingin sementara ini seluruh pihak mengikuti ketentuan yang sudah terlanjur diatur Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebab, sambungnya, pembahasan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah melalui proses yang panjang. Mulai dari sinergi berbagai kementerian/lembaga, ratusan rapat, hingga akhirnya final dan berhasil final dan mendapat persetujuan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta deputi saya untuk dibicarakan. Kalau nanti belum ada solusi, baru kami tingkatkan," ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan Terawan masih terus mematangkan usulannya itu. Terawan, katanya, juga masih berkomunikasi dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dengan usulan ini.
Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Begitu pula dengan kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Sebelumnya, Terawan ingin peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III disubsidi agar tidak memberatkan masyarakat di kelas kepesertaan ini. Untuk memuluskan usulannya itu, Terawan pun sudah berkomunikasi dengan Muhadjir, Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan
"Iya dong (disubsidi), tapi itu kemauan dan keinginan kita semua, coba yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," katanya beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)