Usai pertemuan, Ahok mengaku diminta Erick untuk ikut mengurus BUMN. Ahok tidak menyebut BUMN mana yang pengelolaannya akan diserahkan pada mantan bupati Belitung Timur tersebut.
Di tengah kabar santer tersebut, sejumlah masyarakat memberikan pandangannya. Pandangan salah satunya berkaitan dengan status Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
Namun terlepas dari masalah itu, benarkah mantan narapidana tidak boleh jadi direksi BUMN?
Merujuk Pasal 45 Undang Undang BUMN, seseorang bisa diangkat sebagai anggota direksi BUMN bila mereka memenuhi beberapa syarat. Pertama, mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit.
Ketiga, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.
Lihat juga:Ahok Masuk BUMN, DPR Sebut Cocok Pimpin PLN |
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Tapi, hukuman dijatuhkan bukan karena Ahok telah melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.
Melainkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa ia telah terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Lihat juga:Segudang Syarat Ahok Untuk Jadi Bos BUMN |
Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam.
Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
[Gambas:Video CNN] (agt)