Sebagai payung hukum uji coba tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 227 K/10/MEM/2019 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis B30 ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019. Beleid tersebut diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019 lalu.
"Dikeluarkannya Kepmen ESDM terkait B30 ini sebagai persiapan pelaksanaan B30 di awal tahun 2020. Dengan adanya trial ini mudah-mudahan nanti kita bisa melihat bagaimana agar implementasinya berjalan lancar,"ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Produsen Biofuel Uji Coba B30 Desember |
Rencananya, uji coba pendistribusian B30 sebagai bahan bakar akan mulai dilaksanakan di delapan wilayah distribusi yaitu, Terminal BBM (TBBM) Rewulu, TBBM Medan, TBBM Balikpapan, TBBM Plumpang, TBBM Kasim, TBBM Plaju, TBBM Panjang dan TBBM Boyolali Jawa tengah.
Dengan dimulainya percobaan pendistribusian B30 ini, pemerintah memperkirakan akan terdapat penambahan bahan bakar nabati yang terserap sekitar 72 ribu liter biodiesel hingga akhir uji coba. Sebagai catatan, pemerintah mengalokasikan mandatori B20 sekitar 6,6 juta kiloliter biodiesel hingga akhir 2019.
Sebagai informasi, implementasi B30 merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor minyak.
[Gambas:Video CNN] (sfr)