Mengutip Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri.
"Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," tulis Pasal 28 UU BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina |
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina setelah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Ahok dipastikan menduduki kursi Komisaris Utama Pertamina pada hari ini atau paling lambat Senin (24/11).
Erick melanjutkan Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin selaku Wakil Komisaris Utama. Selain Ahok dan Budi Gunadi, Pertamina juga akan memiliki direksi baru, yakni Emma Sri Martini selaku Direktur Keuangan Pertamina.
Emma akan menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang akan hijrah ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
[Gambas:Video CNN] (bir)