Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyebut pihaknya terus berkomitmen dalam mengoptimalkan pelayanan sekaligus perlindungan setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran guna menghindari risiko-risiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan saja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi PMI untuk segala jenis layanan yang kami punya. Dengan perlindungan BP-Jamsostek, pekerja dan keluarga menjadi lebih tenang selama peserta bekerja baik saat mereka masih menjadi PMI maupun setelah menjadi pengusaha," ujar Krishna, Malaysia, Minggu (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk kecelakaan kerja dan Jamiman Kematian (JKm) untuk risiko kematian di luar hubungan kerja, PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan," ujarnya.
"Manfaat lainnya yang dapat dirasakan oleh PMI adalah kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja senilai maksimal Rp10 juta," ujarnya. (fef)