"Desember ini final dari Eropa. Kami sudah melakukan hearing (dengar pendapat), sudah datang ke sana, dengan pengacara masing-masing perusahaan. Setelah ini, mereka tinggal putuskan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, mengutip Antara, Senin (25/11).
Tuduhan antisubsidi biodiesel dilakukan UE sejak Desember 2018 lalu. Sejak saat itu, sejumlah proses dimulai, mulai dari kuesioner penyelidikan, verifikasi lapangan, dengar pendapat, sampai pengenaan bea masuk sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Wajibkan Penggunaan B30 Tahun Depan |
Ia melanjutkan apabila UE mencabut tarif bea masuk antisubsidi, bea masuk sementara yang sudah dibayarkan para eksportir biodiesel Indonesia akan dikembalikan.
Tuduhan antisubsidi biodiesel merupakan satu dari 7 kasus yang tengah ditangani Indonesia. Enam kasus lainnya, yakni dua di antaranya dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan utilisasi turbin angin.
Kemudian, produk baja hot rolled stainless steel sheet and oils, dan tiga kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel, dan fiberboard.
[Gambas:Video CNN] (antara/bir)