Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan dilakukan terkait mas kontrak PKP2B Arutmin yang akan habis pada 1 November 2020 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sebenarnya sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP dalam jangka waktu dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bambang mengaku bahwa PT Arutmin saat ini belum secara pasti akan mendapatkan perpanjangan kontrak. Pemerintah sampai dengan saat ini masih melakukan evaluasi untuk menjawab permohonan yang diajukan Arutmin.
Evaluasi juga dilakukan terhadap peraturan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak dan peralihan status dari PKP2B menjadi IUPK OP perpanjangan.
[Gambas:Video CNN]
"Lagi diajukan, ya sedang proses. Prosesnya macem-macem, evaluasi. Termasuk bagaimana peraturan perundang-undangannya gimana, dilengkapi," ungkapnya.
Berdasarkan paparan Bambang, Arutmin sendiri merupakan satu dari tujuh perusahaan yang terikat PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak, yakni Arutmin Indonesia pada 2020, Tanito Harum, pada 2020, Kendilo Coal Indonesia pada 2021, Kaltim Prima Coal pada 2021, Multi Harapan Utama pada 2022, Adaro Indonesia pada 2022, Kideco Jaya Agung pada 2023, dan Berau Coal pada 2025.
Bambang pun mengaku bahwa perpanjangan kontrak dan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK OP kerap masih terhambat oleh regulasi yang diyakininya berakar dari empat masalah strategis, yakni soal luas wilayah, penerimaan negara, barang milik negara, serta isu teknik, lingkungan dan sosial.