Penyampaian polis asuransi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilaksanakan pada Senin (18/11).
Penyerahan polis ini menjadi pembuka sejarah awal diimplementasikannya asuransi risiko bencana untuk pemerintah. Pada tahap ini, BMN yang diasuransikan berupa gedung Kementerian Keuangan sebanyak 1.360 unit dengan nilai sebesar Rp10,84 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Industri Otomotif Ramai-ramai PHK Karyawan |
Pengasuransian BMN ini bertujuan untuk pengamanan BMN serta mengurangi beban APBN. Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, Indonesia sudah beberapa kali menghadapi beragam bencana yang menimbulkan banyak kerugian ekonomi termasuk kerugian BMN.
Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah, sehingga sangat membebani APBN. Oleh karena itu, Asuransi BMN merupakan suatu kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana.
Pemerintah menjadikan implementasi pengasuransian BMN ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan tata kelola BMN. Untuk itu, penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data BMN merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
[Gambas:Video CNN]
(age)