Kebijakan review tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Iuran tidak kami review lagi dalam artian tidak naik, hampir seluruh iuran tidak akan naik dalam waktu dekat," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ketentuan peningkatan manfaat akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian. Aturan itu sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kemungkinan akan segera ditandatangani.
"Bahkan saya kira sudah ditandatangani presiden, nanti tinggal diumumkan soal kenaikan manfaat ini. Kemungkinan terbit tahun ini dan berlaku sejak diterbitkan," ungkapnya.
Sementara iuran terbagi berdasarkan program. Program jaminan kematian memiliki iuran kepesertaan sebesar 0,3 persen dari gaji pokok peserta yang merupakan kelas penerima upah. Sementara bagi peserta bukan penerima upah dikenakan iuran Rp6.800 per peserta.
Lalu, iuran peserta dari sektor jasa konstruksi sebesar 0,21 persen dari gaji. Sedangkan iuran kepesertaan pekerja migran Indonesia sebesar Rp370 ribu per peserta.
Kemudian, iuran program jaminan hari tua bagi penerima upah sebesar 5,7 persen, bukan penerima upah 2 persen, dan pekerja migran Rp105 ribu sampai Rp600 ribu per peserta.
[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, iuran jaminan kecelakaan kerja bagi penerima upah sebesar 0,24 persen sampai 1,74 persen, bukan penerima upah 1 persen, jasa konstruksi 0,21 persen, dan pekerja migran Rp370 ribu per peserta.
Terakhir, iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.
(uli/sfr)